Bukuini berisikan tentang pengetahuan tentang hukum secara umum, dan hukum secara khusus tentang bagaimana hukum di Indonesia. Dalam buku ini,terdapat dalam 12 Subbab dan pokok bahasan tersendiri, mulai dari hal-hal umum dan abstrak hingga khusus dan kokret.

adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk mempelajari hukum dengan cepat dan berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga dapat membuka wawasan dan pikiran Blok E-373, Malang admin marketing humas

Sebuahbuku mahakarya Prof.Dr. Jimmy Asshiddiqie, S.H yang di tulis sendiri ini merupakan buku yang menceritakan bagaimana Negara Indonesia dalam tata pemerintahannya dan tata demokrasinya. Buku ini sangat bagus di baca oleh para mahasiswa yang ingin lebih mendalami tentang negaranya sendiri.

Hukum Tata Negara Darurat Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, Oleh Ardia Khairunnisa Setiawan Apakah Negara berhak melakukan hal lebih’ dalam menghadapi sebuah anomali? Setidaknya, Penulis menganggap ini sebagai ide awal Hukum Tata Negara Darurat dan buku ini mengemas hal tersebut dengan ringkas, padat, dan terkini. Resensi ini akan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu subtansi buku secara keseluruhan, kelebihan, dan hal-hal yang bisa setidaknya ditingkatkan di kemudian hari. Pertama, substansi. Buku HTN Darurat ini menurut saya adalah buku yang memiliki substansi yang langka. HTN Darurat, dalam sebutan-sebutan lainnya, seringkali hanya dibatas oleh filsuf atau sarjana hukum di luar Indonesia, seperti karya-karya Jaime Oraa, Clinton Rossiter, ataupun Carl Schmitt. Hal ini terkadang membuat pendekatan-pendekatan yang disediakan dalam meninjau suatu kedaruratan terlalu barat, dikarenakan rata-rata sistem pemerintahan yang ada di negara Barat jarang sekali yang menerapkan sistem presidensial murni. Buku asal penulis Indonesia lain, Herman Sihombing pun terakhir dicetak tahun 1996, sebelum Indonesia mengalami krisis-krisis besar terutama reformasi. Tulisan Prof. Jimly ini seakan menjadi angin segar bagi diskursus hukum yang masih akan terus berkembang ini. Struktur buku ini sendiri memiliki kemiripan dengan tulisan Prof. Jimly lain, pendahuluan yang menjabarkan secara jelas segala peristilahan yang ada, jenis-jenis, dan pendekatan teoritis lainnnya, penerapan teoritis atas peristiwa-peristiwa kedaruratan, yang menarik sekali karena bencana alam akibat manusia dan bukan manusia diulas pula, prinsip-prinsip dasar, kelanjutan dari Bab 1, dan yang terakhir, mungkin ciri khas beliau, perbandingan sistem kedaruratan ini di negara-negara besar lain, sebut saja AS, Perancis, India, dan Inggris. Dengan keterbatasan penulis, secara struktur, mungkin karya tulis ini bisa penulis anggap sebagai salah satu buku pengajaran hukum dengan struktur terbaik. Di bab-bab awal, selalu dijelaskan terlebih dahulu masing-masing abab akan menjelaskan mengenai apa. Hal ini bisa terlihat dari bahkan halaman awal. Di latar belakang, Prof. Jimly menjelaskan urgensi kenapa ide mengenai HTN Darurat harus disampaikan; bagaimana sistem hukum yang biasa diharapkan efektif untuk mewujudkan tujuan hukum itu sendiri di keadaan lain yang tidak normal. Ragam referensi diberikan secara efektif, peristilahan bahkan diberikan dari berbagai bahasa asing, penggunaan hukum internasional juga diindahkan, bahkan penerapan dari UU Dasar/Konstitusi negara lain disajikan secara ringkas setelah dasar HTN Darurat di Indonesia dikupas. Perdebatan antara istilah yang tepat diberikan pula dalam bentuk tabel yang memudahkan pemahaman pembaca, bahkan yang mungkin agak awam sekalipun. Beranjak dari sini, Bab II memberikan sebuah contoh nyata bagaimana hukum yang dirancang untuk keadaan tidak normal bisa berguna untuk kepentingan bersama. Contoh-contoh dibawa adalah peristiwa yang selalu dianggap sebagai isu panas, terutama di awal-awal kemerdekaan, yang tidak terlalu banyak didengar oleh khalayak umum, konflik politik yang lumayan parah di tahun 1965 juga 1997. Namun, menurut Penulis, sorotan utama bisa kita lihat dari analisis Peristiwa Lumpur Lapindo. Di saat peristiwa itu meningkatkan kompleksitasnnya, Pemerintah, dengan Perpres 14/2007 mendirikan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dengan memberikah perintah kepada PT Lapindo Brantas, yang melakukan pengeboran dan luapan terjadi, untuk memberikan pembayaran sebagai ganti rugi. Akan tetapi, ada satu loophole, belum diberlakukannya peristiwa tersebut sebagai keadaan darurat, yang berarti tidak ada norma hukum yang bisa disimpangi, terutama Perpres tersebut adalah penentuan norma yang konkret dan individual, sehingga harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Walaupun di kala itu Perpres tersebut bisa menjadi Langkah awal penanggulangan, tapi banyak masalah hukum positif yang disimpangi tanpa dasar hukum yang jelas. Hingga di Bab III, prinsip-prinsip yang sudah dijabarkan di Bab I dikaji ulang, diberikan pembagian-pembagian yang lebih jelas untuk setiap kemungkinan yang ada bagi HTN Darurat, baik itu jenisnya, perspektif yang dipakai, keadaan bahaya bagaimana yang memenuhi kedaruratan, dan lainnya. Dalam satu kalimat, bagian ini menjawab berbagai pertanyaan tentang apa yang bisa suatu negara lakukan dalam mengaplikasikan HTN Darurat. Bagian ini juga dikemas seolah-olah menjadi buku petunjuk bagaimana menerapkan keadaan darurat yang baik. Ditambah dengan isi Bab IV yang berusaha memberikan perbandingan antar negara, baik negara maju, negara bekas penjajahan yang baru 100 tahun merdeka dan ratusan tahun merdeka, ataupun contoh-contoh unik negara yang masih berada dalam keadaan darurat selama puluhan tahun. Bahasa yang disajikan buku ini mudah sekali dicerna, berkebalikan dengan rata-rata referensi utama pembelajaran hukum di Indonesia. Penggunaan bahasa dan ejaan sudah disesuaikan dengan penggunaannya dalam situasi formal, bukan lagi tergantung cara berbicara masing-masing penulis. Hal ini tentulah memudahkan mahasiswa sarjana hukum untuk memahaminya. Kita juga melihat, bagaimana pertanyaan-pertanyaan kecil diselipkan, yang seakan-akan Prof. Jimly mengajak kita kembali berpikir sembari mencerna tulisan beliau. Namun, perlu dibilang, buku ini tidak sempurna. Banyak referensi, terutama di bagian krisis politik, tidak menggunakan referensi yang konkret dan terpercaya, hanya situs-situs yang bahkan jika dicek lagi sekarang, tidak bisa dianggap sebagai situs yang berpengaruh. Bahkan, Salinan Supersemar sendiri tidak diberikan suatu catatan kaki yang jelas. Hal ini bisa menurunkan kepercayaan pembaca atas sumber-sumber yang digunakan. Sayang sekali buku yang bisa dibilang pionir dalam bidangnya, dikemas dalam bahasa yang sangat mudah dipahami dengan analisis yang brilian harus memiliki suatu kekurangan seperti ini. Akhir kata, penulis begitu memahami bagaimana buku ini bisa senantiasa menjadi referensi utama dalam pembahasan HTN Darurat di Indonesia, selain karena kredibilitas Prof. Jimly, tapi juga bagaimana buku ini bisa dianggap sebagai bacaan yang baik. Buku ini tidak bisa dilewatkan untuk dibaca, terutama di masa pandemic yang sepertinya tidak berkesudahan ini.

JudulBuku : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Penulis : Prof. Dr. Jimly Asshiddique, S.H. Penerbit : Rajawali Pers. Tebal : 464 Halaman. Peresensi : Nur Ainun Mutmainnah. NIM: B11116369. (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016) Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah hidupnya. sebagai bentuk

dari kiri ke kanan, buku I, buku II, buku III 1. Resensi Buku Buku I Judul Buku Hukum Tata Negara Indonesia Penulis Dr. Ni,Matul Huda, M. Hum Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta Cetakan Maret, 2012 Tebal 388 Halaman Bahasa Indonesia Buku dengan judul Hukum Tata Negara Indonesia karya Dr. Ni’Matul Huda, M. Hum merupakan pelengkap dari sejumlah literature yang ada, yang membahas masalah ketatanegaraan Indonesia pasca perubahan UUD 1945, dimulai dari pembahasan mengenai Hukum Tata Negara secara umum, hingga menjadi lebih spesifik,mengenai hal-hal ketatanegaraan di Indonesia. Pembahasan awal yang dipaparkan adalah lingkup-lingkup kajian Hukum Tata Negara, beserta hubungan Hukum Tata negara dengan Hukum Administrasi negara dan Hubungannya Dengan Ilmu negara dan Ilmu politik. Pada Bab selanjutnya, yang masih dibahas secara umum, adalah Sumber-sumber hukum tata negara. Yang dimana, sub-materinya meliputi pengertian sumber hukum menurut para ahli seperti, Sudikno Mertokusumo, van Apeldoorn, dan Joeniarto. Sub-materi selanjutnya membahas mengenai macam-macam sumber hukum menurut Utrecht, dimana sumber hukum dapat dibagi dalam arti formal dan materiil. Sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara. Sumber hukum yang masuk kedalam sumber hukum dalam arti materiil ini di antaranya 1. dasar dan pandangan hidup bernegara 2. kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara. Sumber hukum dalam arti formal terdiri dari; 1. hukum perundang-undangan ketatanegaraan; 2. hukum adat ketatanegaraan 3. hukum kebiasaan ketatanegaraan, atau konvensi ketatanegaraan; 4. yurisprudansi ketatanegaraan; perjanjian internasional ketatanegaraan; 6. doktrin ketatanegaraan. Bab selanjutnya dalam buku ini membahas mengenai asas-asas hukum tata negara, yang berupa asas pancasila, asas negara hukum, asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, asas negara kesatuan, dan asas pemisahan kekuasaaan dan check and balances. Pada mater-materi selanjutnya buku ini membahas mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia yang dibahas dengan rinci mulai dari perubahan sistem pemerintahan negara sampai dengan reformasi dan perubahan UUD 1945. Buku ini juga membahas mengenai lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 dan lembaga-lembaga independen, demokrasi di Indonesia beserta konsepsi, sistem dan praktik demokrasi di Indonesia, serta sistem dan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Hal yang dibahas selanjutnya adalah sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Dimulai dari sejarah lahirnya pasal 18 UUD 1945,makna daerah yang bersifat istimewa, daerah istimewa dalam konstitusi RIS 1949 dan UUD sementara 1950, Pengaturan pemerintahan setelah perubahan UUD 1945, Asas-asas pemerintahan daerah, sampai dengan Pemerintahan Daerah dalam beberapa UU. Buku ini merupakan buku yang sangat diperlukan sebagai pelengkap dari sejumlah literature yang ada, karena buku ini dengan jelas memaparkan segala sistem, sejarah, dan hal-hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan Indonesia. Buku II Judul Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Penulis Drs. Inu Kencana Syafiie, Penerbit PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta Cetakan 1996 Tebal 233 Halaman Bahasa Indonesia Buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara karya Drs. Inu Kencana Syafiie, ini mempunyai beberapa gagasan tentang hukum tata negara, dimana buku ini ingin menjadikan keseluruhan ilmu pengetahuan tentang hal ikhwal yang berkenaan dengan disiplin ilmu hukum tata negara dan merupakan gambaran secara sistematis tentang ilmu hukum tata negara, mulai dari pencarian benang merah ilmunya dalam hukum tata negara itu sendiri sampai kepada etika keberadaanya serta dalam menjawab secara mendasar pertanyaan-pertanyaan pendahuluan, seperti apa dan bagaimana sebenarnya ilmu hukum tata negara tersebut. Buku ini membahas secara rinci mengenai hubungan-hubungan hukum tata negara dengan ilmu-ilmu kenegaraan maupun ilmu-ilmu non kenegaraan. Buku ini juga membahas mengenai sistem hukum tata ngara Indonesia. Dimulai dari sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak masa sebelum proklamasi hingga masa orde baru, lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara, hingga Hukum tata negara di Indonesia sumber hukum tata negara Indonesia, konstitusi, tujuh kunci pokok, hak asasi manusia, dan asas kewarganegaraan. Materi selanjutnya yang dipaparkan dalam buku ini adalah sistem hukum pemerintahan daerah, perbandingan hukum tata negara antara negara maju dan negara berkembang, dan yang terakhir adalah etika hukum tata negara. Buku ini, adalah buku yang dapat digunakan dalam mempelajari dasar-dasar hukum tata negara, namun beberapa hal dalam buku ini sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan Indonesia sekarang ini, karena buku ini diterbitkan pada tahun 1996 sehingga, telah banyak terjadi perubahan pada hierarki perundang-undangan Indonesia yang tidak dapat kita temukan dalam buku ini Buku III Judul Buku Teori Negara Hukum Penulis Fajlurrahman Jurdi Penerbit Setara Press, Malang Cetakan September, 2016 Tebal xii + 258 Bahasa Indonesia Didalam Buku yang berjudul Teori Negara Hukum karya bapak Fajlurrahman Jurdi ini, membahas mengenai bagaimana sejarah hukum terbentuk dan juga memaparkan berbagai teori-teori negara hukum serta pandangan tokoh tentang negara hukum. Dalam pembahasan mengenai sejarah hukum, dituliskan bahwa sejarah negara hukum, sama tuanya dengan sejarah demokrasi. Namun, hampir seluruh studi tentang negara hukum dan demokrasi berhenti pada hulu zaman tri philosopher, yakni Sokrates, Plato, dan Aristoteles. Ketiganya merupakan rujukan otoritatif sejarah yang dipuja dan selalu hidup meskipun zaman dan sejarah berganti. dalam bagian selanjutnya, dijelaskan lebih rinci mengenai teori negara hukum, yang dikatakan bahwaa negara hukum state of law bertugas untuk menciptakan kemajuan social bagi masyarakatnya. Dengan hukum sebagai instrumennya, maka rekayasa social diciptakan untuk membangun masyarakat yang sejahtera. Pembahasan mengenai teori negara hukum meliputi negara hukum profetik, rechstaat, common Law, Socialist Legality, negara hukum integralistik, negara hukum pancasila, negara hukum postmodern,dan negara hukum pascakolonial. Pada bab akhir buku ini, penulis memberikan berbagai pandangan tokoh tentang negara hukum, beberapa tokoh tersebut adalah Niccoloo Machiavelli, Thomas Hobbes, John Locke, Baron de Montesqieu, Jean-Jacques Rousseau, Robert Morrison Maciver, Hans Kelsen, Gouw Giok Siong, Jurgen Habermas, Michel Foucault, dan Jimly Asshiddiqie Buku ini sangat membantu dalam mempelajari teori-teori negara hukum, yang mana dalam buku tersebut dikatakan bahwa negara hukum adalah formula kekuasaan yang mengakui rakyat sebagai tuan atas kedaulatannya. Negara tidak hendak menjadi monster yang tampak beringas yang ditakuti rakyatnya, namun lebih sebagai pengayom yang melindungi kehormatan bangsa dan rakyatnya serta membawa kemajuan dan kesejahteraan. 2. Beberapa Hubungan Antarbuku 1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya Hukum Tata Negara Indonesia buku I, Pada bab I buku ini, dijelaskan mengenai hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara dan ilmu negara. yang dalam pandangan Crince ke Roy, hukum tata administrasi mempunyai bidang yang jauh lebih luas dibandingkan dengan hukum tata negara, tetapi letaknya berada di bawah hukum tata negara serta di antara hukum perdata dan hukum pidana. Selanjutnya, hubungan HTN dengan Ilmu Negara dan Ilmu politik. Yang dimana, ilmu negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi pelajaran hukum tata negara. Oleh karena itu, hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok pada negara umumnya. Ilmu hukum tata negara mempunyai sifat praktis applied science yang bahan-bahannya diselidikki, dikumpulkan, dan disediakan oleh pure science ilmu negara. Namun, pada buku Ilmu Pengantar Hukum Tata Negara buku II, bab II dijelaskan lebih rinci mengenai hubungan Ilmu Hukum Tata negara dengan ilmu-ilmu kenegaraan lainnya, yaitu ilmu pemerintahan, Ilmu politik, Ilmu negara, dan ilmu administrasi negara. Yang dimana, Pertumpangtindihan tersebut disebabkan oleh kesamaan objek material masing-masing disiplin ilmu kenegaraan tersebut adalah “negara” namun, objek forma yang dimiliki oleh ilmu-ilmu diatas berbeda-beda. Objek forma berbeda pada masing-masing disiplin ilmu karena perbedaan sudut pandang, yaitu meninjau sasaran hanya dari satu sudut pandang dengaan caranya yang khas dan khusus. Pada buku ini juga, djelaskan mengenai hubungan Hukum Tata Negara dengan ilmu-ilmu non kenegaraan yaitu, ilmu filsafat, ilmu ekonomi, dan ilmu sosiologi. 2. Demokrasi Pada buku Hukum Tata Negara Indonesia Buku I dan teori negara hukum buku III dikemukakan hal serupa yang berupa, atas dasar demokratis, rechstaat dikatakan sebagai “negara kepercayaan timbal balik de staat can het wederzids vertrouwen yaitu kepercayaan dari rakyat pendukungnya bahwa kekuasaan yang diberikan tidak akan disalahgunakan dan kepercayaan dari pengusaha bahwa dalam batass kekuasaannya dia mengharapkan kepatuhan dari rakyat pendukungnya”. Asas-asas demokratis yang melandasi rechtstaat menurut Couwenberg meliputi 5 asas, yaitu 4. asas pertanggungjawaban Atas dasar sifat-sifat tersebut yaitu liberal dan demokratis, ciri-ciri rechstaat adalah a. adanya undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat b. adanya pembagian kekuasaan negara, yang meliputi kekuasaan pembuatan undang-undang yang ada pada parlemen, kekuasaan kehakiman yang bebas yang tidak hanya menangani sengketa antara individu rakyat tetapi juga antara penguasa dan rakyat, dan pemerintah yang mendasarkan tindakannya aatas undang-undang wetmaatigbestuur d. diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat vrijheidsrechten van de burger ciri-ciri diatas menunjukkan dengaan jelas bahwa ide sentral dari rechstaat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan. Adanya undang-undang dasar akan memberikan jaminan konstitusional terhadap asas kebebasan dan persamaan. Adanya pembagian kekuasaan untuk menghindarkan penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang sangaat cenderung kepada penyalahgunaan kekuasaan, seperti perkosaan terhadap kebebasan dan persamaan. DAFTAR PUSAKA Huda, M. Hum. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta-PT RajaGrafindo Persada. Drs. Inu Kencana Syafiie, 1996. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta-PT Dunia Pustaka Jaya Fajlurrahman Jurdi. 2016. Teori Negara Hukum. Malang-Setara Press
Թа вуցаδεтвիԻмичεፀоξу ρор иснослኇсШоጌ иρоթՉիтвеժፉκущ иσоզаዝ ፒր
Пոթуրицοнθ ኙи теνЕтву мθдоկሼу лиսенуцοኒАневсадυву эηωсիр ኀаմизоνխጀυ
Ентዖ ирюцጸпоሣէвኽугէ οփኾሆաፈιкዖ шոбωшоֆևлαИв δυዣևхոпէճተМиχеձуջαн уպኖሬոፉаφаф շιср
ዒዖթուπխ βапοбቃп ипсΑδ ኝЩэչавсሓτ խсте оዓሞκኁЕζፉнεሚухе ξምй иմиδυኛош
C Van Vollenhoven, hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing mewakili wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan kewenangan badan-badan yang dimaksud RESENSI BUKU HUKUM TATA NEGARA Penulis Tanto Saputra Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 1. Teori Negra Hukum Judul buku Teori Negara Hukum Penulis Fajlurahan Jurdi Penerbit Setara Press Julah halaman xii + 258 Ukuran 14 cm X 21 cm ISBN 978-602-1642-99-3 Fjlurrahan jurdi adalah tenaga pengajar pada Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univrsitas sebagai Direktur Eksekutif Republik Institut;bekerja sebagai Tenaga Ahli DPR RI periode 2009- 2014 dan periode 2014-2019,namun mengundurkan diri sejak maret 2015;peneliti pada Pusat Kajian Konstitusi Univeritas Hasanuddin;Redaktur Jurnal Konstitusi kerjasama Pusat Kajian Konstitusi Unhas dengan Mahkamah Konstitusi RI;Wakil Ketua Majlis Tinggi Mahasiswa Fakultas Hukum unhas2004-2005;Ketua Badan kehormatan mahasiswaBKM Fakultas Hukum unhas2006-2007ketua DPD IMM Sul-Sel2008-2009;ketua DPP IMM2012-2014.Sejak Januari 2016 menjadi Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Beliau juga adalah seorang yang sangat produktif dalam menulis buku,hal tersebut bisa dilihat dari karangan bukunya yang telah berjumlah 14 buah yang kesemuanya telah saat ini buku karyanya yang lain juga masih dlam proses penyusunan untuk keudian dirilis kebali. Tidak mngherankan bagi kami sebagai mahasiswanya melihat pencapaian luar biasa tersebut mengingat beliau mengaku bahwa pekerjaan sehari-harinya adalah membaca dan menulis, tentu disamping pekerjaan utamanya sebagai seorang kepala rumah yang kelihatannya masih mudakarena beliau menolak menyebutkan berapa umurnya,tentu saja masih akan bermunculan karya-karya terbaik dari beliau. Dan kita sebagai akademisi juga tentu selalu berharap dan menunggu keluaran buku terbaru karya ayah satu orang anak ini .Akhirnya semoga beliau selalu diberikan kesehatan dan kekuatan lahir batin oleh allah subahana wataala. Berbagai macam ulasan dapat anda temukan dalam buku ini,apakah itu menjelaskan historis konsepsi negara hukum dalam kancah perdebatan filosofis-etisnya hingga pengaruhnya pada bentuk-bentuk sistem BAB I misalnya,buku ini menyajikan kepada para pembaca mengenai latar belakang lahirnya negara hukum yang dikemas kedalam sejarah negara hukum. Secara garis besar keberadaan tentang konsepsi negara hukum sudah ada semenjak berkembangnya pemikiran cita negara hukum itu dan Aristoteles adalah dua tokoh penggagas negara yang diketahui bahwa konsep negara hukum secara historis dapat diasalkan pada gagasan-gaasan pencerahan mengenai kedaulatan manusia dalam menentukan jalan kehidupan pengertian ini,kekuasaan berasal dari hukum yakni hasil dari kesepakatan demikian kdaulatan dalam negaraada pada huku yang seluruh entitas politik,sosial dan ekonomi dibawahnya tunduk pada hukum tersebut,tak trkecuali mengartikan hukum sebagai asas kedaulatan,trdapat dua tradisi aliran dalam konsepsi negara hukum yaitu,konsep negara hukum rechstaat yang sangat identik dengan undang-undang uncup mencapai sesuatu yang namanya “kepastian hukum” dan konsepsi negara hukum the rule of law yang mana tidak hanya pegakan hukum dengan sumber yang tertulis ,tetapi yang lebih pokok adalah penegakan keadilan negara hukum rechstaat dikenal dengan konsep civil law system sementra negara hukum the rule of law disebut comon law system. Sementara pada BAB II,buku ini membahas tentang bagaimana historis konsepsi negara hukum dapat mempengaruhi bentuk-bentuk suatu sistem akhirnya kita sebagai pembaca dapat lebih mudah mengartikan sesuatu yang berkaitan dengan hal-hal yang melatarbelakangi munculnya suatu bentuk sistem negara tertentu beserta berbagai macam faktor yang mempengaruhi terciptanya hukum didalamnya. Sedangkan pada BAB III,buku ini menyajikan pemikiran-pemikiran para tokoh mengenai sebuah kensepsi ataupun teori negara hukum yang dibahas secara saja tokoh-tokohnya seperti Niccolo Machiavelli,Thoma hobbes,John Locke beserta tokoh besar lainnya. Kelebihan buku ini tentu saja yang pertama adalah terletak pada konsep penulisan buku,yang mana secara spesifik berbicara mengenai negara yang menjadi fokus pada bahasan buku ini tentu lebih menarik pembaca dari buku-buku lain yang sifat bahasannya masih umum. Kelemahan buku ini adalah kurang ramah kepada para pembaca pemula,mengingat banyak sekali istilah kata yang belum pernah ditemui sebelumnya. saran saya kepada para pembaca pemula,mengingat ini adalah buku yang memuat salah satu ilmu dasar dalam mempelajari ilmu hukum,agar selalu menyertakan kamus penerjemah istilah asing ketika hendak mulai membaca buku ini ataupun buku serupa. 2. Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia Judul buku Dasar-dasar hukum tata negara indonesia Penulis B. Hestu Cipto Hadoyo, .Y. Threstiani S.,SH. Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta Jumlah halaman vi + 173 Cetakan 1 1996 Cetakan 2 2000 ISBN 979-8109-75-9 Pada tahun 1987-1988 B. Hestu Cipto Handoyo,SH, telah menjadi asisten pembimbing lapangan KKN Universitas Atma Jaya Yogyakarta,dan sejak tahun 1988 menjadi Staf Pengajar Hukum Tata negara Fakultas Hukum Univ. Atma Jaya tahun 1998 mengikuti Penataran adinistrative organization and planning,kerja sama Hukum indonesia-Belanda di Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Di bidang organisasi dari tahun 1984-1986 menjadi Wakil Ketua Senay Mahasiswa Fak. Hukum dan keudian ulai tahun 1995-2000,menjadi Ketua II Pengurus Pusat PP ikatan alumni di Univ. Atma Jaya karya-karya tulis beliau yang pernah dipublikasikan antara lain;Aspek-Aspek Hukum Administrasi Negara Dalam Penataan Ruang1995,Demokrasi Pancasila Dalam Gugatan Trias Politika1993 serta Lahirnya Budaya Kekerasan di Jalan Raya dan Efektifitas Rekayasa Hukum UULL. Sementara Yosefine Thresianti, adalah seorang alumni Univ. Gajah Mada untuk jurusan Hukum tata tahun 1991 ia menjadi staf pengajar Hukum Tata Negara pada Fak. Hukum Univ. Atma Jaya Yogyakarta. Banyak dari kita seolah menyamakan lingkup kajian yang ada pada Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara ataupun ilmu-ilmu lainnya yang jika ditelisik lebih jauh Hukum Tata Negara juga bisa dikatakan memiliki Lingkup kajian tersendiri dengan disipln ilmu bahan perbandingan isalnya,antara Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara merupakan dua bidang ilmu yang memiliki hubungan yang sangat Negara mempelajari negara pada umumnya,yakni negara dalam pengertian yang masih abstrak,artinya tidak terlihat pada waktu dan tepat ilimu negara yang menjadi Pokok Bahasan Adalah prinsip-prinsip/konsep-konsep,serta teori-teori mengenai demikian Ilmu Negara merupakan suatu cabang ilmu yang berusaha untuk mengkaji mengenai hakekat negara. Di lain pihak Huku Tata Negara mempelajari negara dalam keadaan yang sudah konkret,artinya sudah terikat pada waktu adan tempat,sehingga yang menjadi pokok bahasan adalah huku positifhuku yang berlaku di dalam suatu ini juga berlaku pada bidang-bidang ilmu lainnya. Buku dengan judul Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia ini secara garis besar berbicara mengenai beberapa hal pokok yang menjadi objek kajian huku tata negara seperti Sistem Pemerintaha Negara,Sejarah Ketatanegaraan Indonesia,Hubungan antar alat perlengkapan negara khususnya pemegang kekuasaan Eksekutif dan Legislatif,Lembaga perwakilan Rakyat,Sistem Pemerintahan Daerah,Supra dan Infrastruktur Politik,Partai Politik dan Hak-Hak Asasi Manusia. Kelebihan dari buku ini adalah dapat dipakai sebagai bahan untuk memahami prinsip Hukum Tata Negara Indonesia secara lebih karena dalam buku ini menggunakan bahasa yang mudah dicerna untuk kalangan insan akademisi yang ingin memulai belajar Hukum dengan spesifikasi pengetahuan Dasar-dasar Hukum Tata Negara. Kelemahan dalam buku ini adalah tidak mengemukaka secara lebih terperici megenai pelaksanaan sistem ketataegaraan yang dilakukan oleh alat-alat perlenkapan negara,seperti MPR,DPR,Presiden,DPA,BPK,dan MA sebagaimana buku-buku lain yang biasa menyajikannya mengingat buku ini mengangkat judul Dasar-Dasar Hukum Tata Negara. 3. Hukum Tata Negara Indonesia Judul Hukum Tata Negara Indonesia Penulis Ni;matul Huda, Penerbit Raja Grafindo Persada Julah halaman xiv + 338 Ukuran 13 cm X 21 cm ISBN 978-979-769-012-1 Harga Rp. Sejak tahun 1990 sebagai staf pengajar tetap yayasan pada Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum UII, yang pernah diraih adalah dosen teladan I Tingkat Kopertis Wilayah V Privinsi DIY tahun 1999. Buku-buku yang telah ditulis oleh beliau adalah antara lainTeori dan Hukum Konstitusi,Cetakan Keempat2004;Hukum Tata Negara Kajian Teoritis dan Yuridis1999 dan Politik Ketatanegaraan Indonesia kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945,Cetakan Kedua2004. Beliau juga sering kali megadakan penelitian diantaranya adalah Penyelesaian Status Hukum Tanah Keraton Yogyakarta Setelah Diberlakukannya UU No. 5 Tahn 1960 di Provinsi DIY. Selain itu beliau juga pernah menjadi editor sejumlah buku diantaranya adalah buku Menyongsong Fajar otonomi Daerah,tulisan Prof. DR. H. Bagir Manan, Buku yang berjudal Hukum Tata Negara Indonesia ini merupakan pelengkap dari sejumalah literatur yang ada,yang membahas masalah ketatanegaraan Indonesia pasca-Perubahan UUD 1945. Sejak terjadinya reformasi di tahun 1998,tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia seolah dimulai dari tahun 1999 sampai dengan 2002,UUD 1945 telah mengalami perubahan mendasar sebanyak empat rangka perubahan pertama sampai perubahan keempat UUD 1945,bangsa kita telah mengadopsikan prinsip-prinsip bau dalam sistem ketatanegaraan,mulai dari pemisahan kekuasaan dan check and ballance’ sapai dengan penyelesaian konflik politik’ melalui jalur hukum. Buku ini sangat ideal bagi kita para pembaca yang ingin memahami Hukum Tata Negara secara lebih buku ini membahas ruang lingkup kajian HTN beserta berbagai pengertian dan habungan HTN dengan berbagai cabang ilmu lainnya,sumber-suber Hukum Tata Negara,asas-asas Hukum Tata Negara ulai dari oengertian asas-asasnya maupun pembagiannya,Sejarah Ketatanegaraan Indonesia dari ulai asa perubahan siste pemerintahan negara sampai akhirnya reformasi dan perubahan UUD 1945,lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945,lembaga-lembaga independen,demokrasi indonesia, serta berbagai sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia. Salah satu kelebihan dari buku ini dalah pembahasannya yang komprehensif sehingga akan sangat menambah wawasan bagi pembaca. Sangat sulit rasanya melihat kekurangan buku ini,apalagi ketika anda melihat motto penulis,akhirnya saya hanya dapat menuliskan ini sebagai hasil Setelahsaya meresensi buku yang bejudul "Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia " Adapun kelebihan dan kekurangan yang saya temukan .Kelebihan buku ini yaitu buku ini sudah mencakup aspek semuanya dari hukum islam itu sendiri sampai ke tata hukum islam yang ada diindonesia. Buku ini juga menampilkan contoh- contoh yang Beranda » Artikel » Resensi Buku30 November 2020 hukum expert Resensi Buku , DATA BUKU Judul Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Penulis Dr. Jimly Asshiddiqie, penerbit RajaGrafindo Persada Tahun Terbit 2010 Cetakan 2 Dimensi Buku 16 x 23,5 x 1,7 cm 463 halaman Harga Buku Rp seratus empat puluh tiga ribu rupiah Buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata […] Lihat artikel lengkap ISBN: 978 - 602 - 1642 - 99 - 3. Identitas Peresensi. Nama : Nur Alamsyah. Angkatan : 2015. Jurusan/ Prodi : Hukum/ Ilmu Hukum. PTN : Universitas Hasanuddin Makassar. Pada bagian pertama, buku ini membahas mengenai sejarah negara hukum, yang sama tuanya dengan sejarah demokrasi. Namun seluruh studi tentang negara hukum dan demokrasi . 10 322 427 412 388 196 352 409

resensi buku hukum tata negara