Mufsidaat Al-Qulub. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. Hlm. 89-120. —. Disusun saat hujan mengguyur Darush Sholihin, saat Jumat siang, Jumat Pon, 6 Rabi’ul Awwal 1439 H. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal. Rumaysho.Com. taubat.
Khitbah yang sudah diajukan belum sah menjadi sebuah ketetapan hukum, dan masih membutuhkan jawaban dari pihak wali, apakah pengajuan khitbah itu diterima atau ditolak. Dan jawaban untuk menerima atau menolak pengajuan khitbah ini tidak harus dilakukan saat itu juga. Pihak wali boleh saja meminta waktu beberapa lama untuk memberikan jawaban.
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. Menurut hemat kami, hal ini sesuai dengan apa yang dimaknai sebagai perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo .
Sebab dalam beberapa kasus, terkadang karena terlalu lama jarak antara khitbah dengan akad nikah, terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, seringnya terjadi khalwat, pacaran bahkan -naudzubillah- sampai ke tingkat perzinaan. Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, maka sebaiknya jarak waktu antara khitbah dan akad tidak terlalu lama.
Istilah khitbah dalam syari’at Islam dapat ditemukan dalam beberapa hadis Nabi saw., antara lain:“Bahwa Ibnu Umar ra.[diriwayatkan] berkata, Nabi saw. telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain sehingga ia meninggalkannya atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” [HR. al-Bukhari].
TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM. Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah: 1. Khitbah (Peminangan)
. 375 304 238 467 392 316 337 43
batas waktu khitbah ke nikah rumaysho